GEREJA DAN PEMAIN
MUSIK GEREJA
Oleh: Pietro T. M. Netti
(Pelaku Musik Gerejawi-
Warga Jemaat Gunung Sinai Naikolan)
Proses seleksi dan perekrutan pemain musik yang
dilakukan oleh gereja adalah sebagai berikut:
Gereja harus
jeli mencari dan menyeleksi setiap warga/anggota jemaat yang memiliki bakat dan
talenta dalam bidang musik untuk mendukung pelayanan gereja di bidang musik dan
puji-pujian.
Gereja, dalam
hal ini komisi/unit pelayanan yang berhubungan dengan musik gerejawi, harus
memiliki standard dan kriteria tertentu untuk menyeleksi dan merekrut pemain
musik gereja. Standard dan kriteria tersebut adalah sejumlah persyaratan dasar
yang berhubungan dengan pengetahuan dan kompetensi bermusik yang wajib
dipenuhi/dimiliki oleh peserta seleksi (baca: calon pemain musik gereja).
Layaknya
sebuah seleksi dan perekrutan, setiap warga/anggota jemaat yang memiliki bakat
dan talenta bermusik diwajibkan menjalani sejumlah tahapan fit and proper test (tes kepatutan dan kelayakan) sesuai dengan
standard dan kriteria yang ditetapkan, khususnya yang berhubungan dengan musik
gerejawi dan/atau musik pengiring puji-pujian jemaat/liturgi.
Fit and proper test tersebut dilakukan
dengan maksud agar setiap warga gereja/jemaat yang terpilih sebagai pemain
musik gereja sungguh memiliki pengetahuan dan kompetensi musik yang memadai dan
terpercaya, sehingga diharapkan dapat menjalankan fungsi/perannya dengan baik
dan bertanggung jawab di dalam tugas dan pelayanannya.
Bersambung ke:
PELATIHAN DAN PEMBINAAN
Tulisan
sebelumnya: GEREJA MENJEMPUT BOLA
0 comments:
Post a Comment