GEREJA DAN PEMAIN MUSIK
GEREJA
Oleh: Pietro T. M. Netti
(Pelaku Musik Gerejawi-
Warga Jemaat Gunung Sinai Naikolan)
Begitu pula
dengan proses pelatihan dan pembinaan
pemain musik gereja;
Gereja perlu
(disarankan) mempersiapkan pemain musik gerejanya sendiri guna dapat menunjang
dan mendukung tugas dan pelayanan gereja secara maksimal.
Gereja perlu
membekali pemain musik gerejanya dengan pengetahuan dan kompetensi bermusik
yang sesuai dengan standard dan kriteria yang ditetapkan, sehingga dapat
menghasilkan pemain musik gereja yang terampil dan berkompeten.
Gereja perlu
mengupayakan dan memfasilitasi warga/anggota jemaat terpilih (baca: calon-calon
pemain musik gereja) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (sekolah/kursus)
musik gerejawi untuk tujuan dimaksud.
Warga/anggota
jemaat yang telah dipilih oleh gereja adalah mereka yang bersedia/berkomitmen
menyepakati dan mau melaksanakan kontrak
kerja dengan pihak gereja. Kontrak
kerja yang dimaksud adalah nota
persetujuan, perjanjian dan/atau kesepakatan
kerja antara gereja di satu pihak dan warga/anggota jemaat yang terpilih
sebagai calon-calon pemain musik gereja di pihak lain.
Layaknya
sebuah kontrak kerja, maka perlu
ditetapkan ‘aturan-aturan kerja’ yang jelas, ‘hak dan kewajiban’ dari kedua
belah pihak, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan reward and punishment (penghargaan dan sanksi) dalam menjalankan
tugas pelayanan.
Gereja wajib memberi
perhatian kepada pemain musik gereja untuk terus belajar dan berlatih, serta
berlatih dan belajar untuk mengembangkan pengetahuan dan kompetensi bermusiknya,
untuk kemudian ditetapkan sebagai bagian yang tak terpisahkan di dalam
pelayanan.
Gereja pun
secara professional perlu memberi apresiasi yang memadai akan tugas dan
pekerjaan pemain musik gereja. Dengan demikian, sang pemain musik adalah mutlak
milik gereja, bekerja, mengabdi dan
melayani hanya untuk kepentingan pelayanan gereja dalam hal musik dan
puji-pujian sesuai dengan kontrak kerja
yang telah disepakati. Tidak ada alasan bagi pemain musik gereja untuk absen di dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
Bersambung ke:
GEREJA MENELAN SIMALAKAMA
Tulisan
sebelumnya: SELEKSI DAN PEREKRUTAN
0 comments:
Post a Comment