English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Monday, August 18, 2014

PELATIHAN DAN PEMBINAAN (6)


GEREJA DAN PEMAIN MUSIK GEREJA

Oleh: Pietro T. M. Netti
(Pelaku Musik Gerejawi-
Warga Jemaat Gunung Sinai Naikolan)

Begitu pula dengan proses pelatihan dan pembinaan pemain musik gereja;

Gereja perlu (disarankan) mempersiapkan pemain musik gerejanya sendiri guna dapat menunjang dan mendukung tugas dan pelayanan gereja secara maksimal.

Gereja perlu membekali pemain musik gerejanya dengan pengetahuan dan kompetensi bermusik yang sesuai dengan standard dan kriteria yang ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan pemain musik gereja yang terampil dan berkompeten.

Gereja perlu mengupayakan dan memfasilitasi warga/anggota jemaat terpilih (baca: calon-calon pemain musik gereja) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (sekolah/kursus) musik gerejawi untuk tujuan dimaksud.

Warga/anggota jemaat yang telah dipilih oleh gereja adalah mereka yang bersedia/berkomitmen menyepakati dan mau melaksanakan kontrak kerja dengan pihak gereja. Kontrak kerja yang dimaksud adalah nota persetujuan, perjanjian dan/atau kesepakatan kerja antara gereja di satu pihak dan warga/anggota jemaat yang terpilih sebagai calon-calon pemain musik gereja di pihak lain.

Layaknya sebuah kontrak kerja, maka perlu ditetapkan ‘aturan-aturan kerja’ yang jelas, ‘hak dan kewajiban’ dari kedua belah pihak, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan reward and punishment (penghargaan dan sanksi) dalam menjalankan tugas pelayanan.

Gereja wajib memberi perhatian kepada pemain musik gereja untuk terus belajar dan berlatih, serta berlatih dan belajar untuk mengembangkan pengetahuan dan kompetensi bermusiknya, untuk kemudian ditetapkan sebagai bagian yang tak terpisahkan di dalam pelayanan.

Gereja pun secara professional perlu memberi apresiasi yang memadai akan tugas dan pekerjaan pemain musik gereja. Dengan demikian, sang pemain musik adalah mutlak milik gereja, bekerja, mengabdi dan melayani hanya untuk kepentingan pelayanan gereja dalam hal musik dan puji-pujian sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Tidak ada alasan bagi pemain musik gereja untuk absen di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tulisan sebelumnya: SELEKSI DAN PEREKRUTAN

0 comments:

Post a Comment